Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus – 21 September 2024) KPU melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Berikutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024.
Selanjutnya memasuki tahap masa kampanye, 25 September – 23 November 2024.
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkada 2024 serentak akan berlangsung, 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 November – 16 Desember 2024 (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News