banner 728x250

Pilkada Serentak di Maluku Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
CALON PERSEORANGAN
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemilihan kepala daerah di kabupaten, kota dan provinsi Maluku dipastikan tak akan diikuti oleh calon perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon nonpartai mulai 8 – 12 Mei 2024, sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Namun hingga batas waktu pendaftaran Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT, tidak ada satu pun bakal calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Hingga penutupan pendaftaran tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU. Jadi sudah dipastikan tidak ada calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Maluku,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Sangadji kepada sentraltimur.com, Selasaa (14/5/2024).

Pasal 41 ayat 1 dan 2  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Almudatsir menjelaskan syarat pendaftaran bagi pasangan calon independen berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap atau DPT harus didukung 6,5 – 10 persen dari jumlah DPT terakhir.

Sesuai ketentuan untuk maju pemilihan gubernur 2024 jalur independen, dibutuhkan minimal adalah 10 persen dari jumlah DPT atau sebanyak 134.102 dukungan yang tersebar di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

Selanjutnya Pilkada Maluku Tengah minimal 8,5 persen dari DPT atau sebanyak 26.252 dukungan; Kota Ambon 8,5 persen dari DPT atau sebanyak 21.452 dukungan;  Maluku Tenggara 10 persen dari DPT atau 9.058 dukungan.

Kepulauan Tanimbar 10 persen dari DPT atau 8.834 dukungan; Buru 10 persen dari DPT atau 9.560 dukungan; Seram Bagian Timur 10 persen dari DPT atau 10.727 dukungan; Seram Bagian Barat 10 persen dari DPT atau 14.934 dukungan.

Berikut, Kepulauan Aru 10 persen dari DPT atau 7.197 dukungan;  Maluku Barat Daya 10 persen dari DPT atau 6.211 dukungan;  Buru Selatan 10 persen dari DPT atau 5.196 dukungan; dan kota Tual 10 persen dari DPT atau sebanyak 6.266 dukungan.

“Sebanyak 1 provinsi, 9 kabupaten dan 2 kota menyelenggarakan Pilkada serentak di Maluku pada 27 November 2024,” kata Ongen, sapaan Almudatsir.

Selama masa penyerahan sesuai laporan KPU kabupaten/kota potensi penyerahan dukungan bakal Paslon perseorangan terdapat di kabupaten Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Barat.

Bahkan di Maluku Tenggara salah satu bakal Paslon perseorangan sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan dukungan  pada hari terakhir penyerahan, 12 Mei 2024 pukul 21.30 WIT, namun tidak jadi dilaksanakan.

“Di kabupaten Buru, bakal Paslon perseorangan telah mengumpulkan dukungan warga, namun di hari terakhir menyampaikan surat pembatalan atau tidak menyerahkan syarat dukungan,” ujar Ongen.  

  • Bagikan