banner 728x250

Pilkada Serentak di Maluku Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
CALON PERSEORANGAN
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almudatsir Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Menurutnya sesuai ketentuan calon perseorangan yang memenuhi syarat akan mendaftarkan diri pada masa pendaftaran paslon bersamaan dengan paslon yang diusung partai politik pada 27 – 29 Agustus 2024.

HASIL PILEG
Ilustrasi Pilkada Serentak. (ISTIMEWA)

Namun hingga batas akhir penyerahan dukungan dan sebaran, tidak ada bakal Paslon independen yang menyerahkan dukungan pada 12 satuan kerja (KPU) untuk Pilgub, bupati dan wali kota di Maluku.

Selain mekanisme persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan, bakal Paslon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD provinsi atau kabupaten/kota  atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara  sah dalam pemilihan umum  anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

“Partai politik atau gabungan partai politik  mengusulkan Paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD di daerah yang bersangkutan,” kata Ongen.  

Pilkada serentak nasional tahun 2024 digelar di 545 daerah. Terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan