banner 728x250

Pj Bupati KKT Maju Pilkada, Mendagri:  Harus Mundur, Jangan Ada Baliho Dukungan

  • Bagikan
HARUS MUNDUR
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar PETERSON RANGKORATAT. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito meminta Pj. kepala daerah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon atau paling lambat pertengahan Juli 2024. Sebab masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam surat edaran tanggal 16 Mei 2024.

Dia menyampaikan itu saat mengumpulkan seluruh Pj kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Rapat bersama Pj kepala daerah berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” kata mantan Kapolri.

Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj kepala daerah ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” tegas Tito menukil sindonews.com.

Dia menjelaskan ada dua opsi Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Kedua, lanjut Tito, jika Pj. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.

Pj. kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. “Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

ASN Maju Pilkada Serentak

Aturan Pj kepala daerah berlaga di Pilkada ditegaskan dalam suret edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

  • Bagikan