Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan tiga nama calon pengganti.
Pengajuan nama itu sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Usulan itu disampaikan DPRD provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj gubernur. Sementara gubernur/Pj gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj bupati/wali kota.
Di Maluku, Pj Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Peterson Rangkoratat memutuskan bertarung di Pilkada Serentak, 27 November 2024. Keinginan dua Pj kepala daerah itu maju dibuktikan dengan mendaftar di beberapa partai politik.
Selain Pj kepala daerah, tercacat sejumlah ASN di wilayah Maluku memutuskan berlaga di Pilkada serentak 2024. Dua diantaranya eks Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.
Mereka dipastikan mengundurkan diri sebagai ASN pada medio Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum. (SNC/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News