AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menegaskan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sadali akan bersikap kooperatif apabila dipanggil Kejati Maluku untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
“Kita persuasif saja, soal penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, kami pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya. Termasuk saya, jika kemudian saya dipanggil saya akan penuhi panggilan jika diminta,” kata Sadali di halaman kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024).
Kedatangannya ke Kejati Maluku Jln Sultan Hairun, Ambon mengejutkan awak media di kantor itu. Sebab nama Sadali santer disebut-sebut terlibat kasus dugaan korupsi proyek reboisasi tahun 2022 dan kasus korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021 di Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua kasus korupsi itu saat dia masih menjabat Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Sekda Maluku. Sempat dipanggil jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Maluku pada November 2023, Sadali mangkir. Sejak itu pula Kejati Maluku tidak pernah lagi memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Menyangkut kedatangannya ke kantor Kejati Maluku, Sadali menyatakan kunjungannya hanya untuk silaturahim dengan Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo.
Dia datang didampingi Asisten I Setda Maluku Djalaludin Salampessy. Keduanya kompak mengenakan kemeja batik.
Sadali menepis kedatangannya untuk membahas sejumlah masalah korupsi di Maluku. “Saya datang hanya untuk bersilaturahmi biasa dengan Kajati Maluku, kan belum dilakukan setelah dilantik. Ini mau lanjut ke Pangdam (Pattimura),” katanya.
Menurutnya kasus korupsi yang diduga menyeret namanya masih dalam tahap penyelidikan. Dia meyakini apabila tidak cukup bukti dalam tahap penyelidikan, kasus tersebut tidak bisa dipaksa untuk naik ke penyidikan.
“Kami juga berharap wartawan untuk pahami, penyelidikan dan penyidikan. Kalau penyelidikan tidak cukup bukti jangan harus naik ke penyidikan. Jadi ada mekanismenya, kejaksaan pasti tau itulah,” tukasnya.
Pendapat Sadali berbeda dengan hasil penyelidikan tim jaksa intelijen Kejati Maluku. Proyek reboisasi oleh Dinas Kehutanan Maluku di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat yang bersumber dari dana alokasi khusus ini sebesar Rp2,5 miliar.
Tim jaksa pidana khusus Kejati Maluku telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku pada Agustus 2023 lalu.
Pada kasus berbeda, tim jaksa penyelidik menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 di tubuh Pemprov Maluku.
Penggunaan anggaran corona diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan tim jaksa telah memanggil hampir seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku.
Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.
Dana BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Sah-sah saja refocusing anggaran lantaran Pemprov Maluku tidak
Anggaran dihimpun dari 38 OPD. Masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.
Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.