AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Kepala Desa Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Ragia Rumakway divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Ragia menjalani sidang putusan sebagai terdakwa perkara korupsi dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Administratif Aruan Gaur tahun anggaran 2016-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Vonis hukuman dibacakan majelis hakim dipimpin Rahmat Selang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/4/2025). “Mengadili, menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan amar putusan.
Majelis hakim mengatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat melunasinya, harta kekayaan terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara.
“Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara,” kata hakim.
Terdakwa melakukan banding atas vonis majelis hakim. “Terhadap putusan ini, kami mengajukan banding,” kata terdakwa.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntuan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Ragia terjerat perkara korupsi dana desa dan alokasi dana desa saat menjabat Pj Kepala Desa Administratif Aruan Gaur tahun 2016-2020.
Selama empat tahun menjabat Pj kepala desa, terdakwa menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa. Sebagian program dan pembangunan fisik tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Beberapa program yang dirancang melalui dana desa juga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News




