banner 728x250

Pj Kepala Daerah Tak Boleh Maju Pilkada, KPU: Bukan Wacana Baru

  • Bagikan
PJ KEPALA
Ilustrasi Pilkada serentak. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mendorong pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan tersebut bukan wacana baru dan telah diundangkan.

Hal tersebut bahkan telah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham, beberapa waktu lalu.

Idham menuturkan, Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Dia juga mengatakan, penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” jelas Idham dikutip dari CNNIndonesia.com

Pj Bukan Pejabat Politik

Idham mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi ketentuan yang telah diatur tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar. Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

  • Bagikan