banner 728x250

Pj Wali Kota Ambon Usir Pembuat Gaduh Rapat Bahas Lapak Terminal Mardika

  • Bagikan
RUANG PARIPURNA
Pembuat gaduh saat rapat dengar pendapat membahas pembangunan lapak pedagang dan dugaan pungli di Terminal Mardika diusir dari ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengusir pembuat gaduh dari ruang paripurna Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).

Bodewin terpaksa mengusir sejumlah orang pada rapat dengar pendapat membahas pembangunan lapak pedagang dan dugaan pungli di Terminal Mardika.

Kericuhan mulai terjadi ketika Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Ari Sahertian menyampaikan pandangannya soal tindak tanduk Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) di terminal Pasar Mardika yang dinilai meresahkan.

Saat sedang menyampaikan pandangannya, mendadak sejumlah pedagang dan pengurus APMA melayangkan interupsi sambil mengamuk. Mereka mencoba menerobos barikade aparat Satpol PP yang berjaga hingga kericuhan pun terjadi.

“Itu fitnah, itu fitnah,” teriak pedagang dan pengurus APMA dalam rapat tersebut.

Bodewin yang menghadiri rapat menenangkan para pedagang dan pengurus APMA. Dia juga meminta pengurus APMA yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruangan. “Keluarkan dia, jangan mengintimidasi kita di sini ya, saya tidak peduli. Saya di sini bicara untuk menyelesaikan persoalan kita tidak punya itikad buruk kepada saudara-saudara,” tegas Bodewin.

Bodewin menegaskan Pemerintah Kota Ambon telah mengambil sikap untuk menghentikan pembangunan lapak di area terminal di pasar Mardika Ambon. Sehingga siapapun harus menghargai keputusan tersebut.

Soal beredarnya karcis retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 dari pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kepada para pedagang yang mencatut nama Dinas Perhubungan, Bodewin menegaskan Pemkot Ambon tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Retribusi Kebersihan Ilegal

Retribusi kebersihan dinilai ilegal dan tidak pernah diketahui Pemkot Ambon. Karena itu dia berencana melaporkan pihak yang telah menagih retribusi ke pedagang dengan mencatut nama Pemkot Ambon.

“Bapak Kapolresta saya harap masalah ini nanti dapat ditindaklanjuti karena ini sudah mencoreng nama baik pemerintah Kota Ambon,” tegas Bodewin yang juga sekretaris DPRD Maluku ini.

Perwakilan PT BPT, Mohtar yang hadir dalam rapat mengakui adanya peredaran karcis retribusi kebersihan. Namun dia klaim beredarnya karcis itu bukan atas nama BPT namun dilakukan oknum.

“Soal retribusi itu memang kita dari BPT sudah menyiapkan itu tapi belum koordinasikan dengan pemkot. Namun ada beberapa oknum BPT yang sengaja bermain, dan pimpinan sudah mengambil tindakan untuk menarik kembali peredaran karcis itu” katanya.

  • Bagikan