banner 728x250

Pjs Bupati MBD Pimpin Apel Netralitas ASN di Letti

  • Bagikan
NETRALITAS ASN
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pejabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya Melkias M. Lohy memimpin apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada serentak Tahun 2024 di Kecamatan Pulau Leti.

Apel ASN digelar di lapangan upacara Nusleti Raileti, Jumat (25/10/2024) dihadiri staf ahli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Asisten Bidang Administrasi Umum, pimpinan OPD, Forkipimcam, ASN, tenaga non ASN se-kecamatan Pulau Letti.

Pada apel tersebut Melkias Lohy membacakan ikrar netralitas ASN dan diikuti seluruh ASN bersama-sama. Selain pembacaan ikrar dilanjuti penandatanganan pakta integritas oleh ASN.

Melkias Lohy menjelaskan ingin memimpin langsung apel sebagai bentuk keseriusannya menegakkan netralitas ASN. “Hari ini adalah kesempatan perdana dalam rangka kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Leti. Karena itu saya awali perjumpaan dalam tugas dan tanggung jawab dengan memimpin apel netralitas aparatur sipil negara,” kata Lohy.

Dia mengingatkan ASN dan pegawai non-ASN wajib menjaga profesionalisme, bebas dari intervensi politik, serta menjauhkan diri dari segala bentuk konflik kepentingan, sesuai ketentuan UU RI Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

Selain menekankan netralitas, Lohy juga mengingatkan ASN bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya minta hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ada regulasinya dan aturan yang ketika saudara tanpa sadari bisa terkena undang-undang IT,” ujar dia.

Dia menekankan media sosial dapat menjadi alat untuk mendamaikan maupun merusak banyak orang. Karena itu, Lohy meminta seluruh ASN dan tenaga pendidik turut mengedukasi generasi muda dalam bermedia sosial untuk menghindari dampak negatif seperti ujaran kebencian dan fitnah yang dapat merusak karakter anak-anak.

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin PNS antara lain, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya yang terkait peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye pada media sosial atau online.

Baca juga :  Menang Pilkada Maluku, Lawamena Silaturahmi dengan Raja se-Pulau Ambon

Menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau fallow dalam group atau akun pemenangan.

Dia kembali mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diharapkan menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak segala bentuk politik uang.

Apabila ada yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan peraturan yang berlaku seperti pemotongan tunjangan kinerja 25 persen, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Lohy berharap ASN dan non-ASN menjaga keharmonisan sosial dan tidak menjadikan perbedaan pilihan politik sebagai pemicu konflik.  Dia mengingatkan semua pihak tetap saling menghormati dan menjunjung persatuan demi pembangunan MBD yang lebih baik. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan