AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada dilanggar oleh Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Maluku Tengah, Sukri.
Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini diduga terlibat politik praktis mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku 2024.
Indikasi Sukri mendukung paslon nomor urut 2 terekam dalam video yang diperoleh sentraltimur.com, Senin (11/11/2024).
Dalam video pendek durasi 1 menit, terlihat ketua tim pemenangan Murad-Michael, Widya Pratiwi memberikan sambutan di atas podium. Istri Murad Ismail yang juga anggota fraksi PAN DPR RI itu mengajak undangan yang hadir memilih paslon nomor urut 2.
Widya menyampaikan sambutan pada acara bertajuk Silaturahmi Dewan Pembina Pusat KKST (Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara) Irjen Pol. (Purn) Murad Ismail dan pengurus wilayah KKST Provinsi Maluku bersama tokoh dan pengurus KKST kabupaten Malteng.
“Kita datang ke TPS-TPS untuk tusuk nomor 2, Murad-Michael. Insya Allah apa yang kita akan lakukan ya Allah dijabah. Dan mudah-mudahan kita semua tentunya sehat walafiat. Semoga kita sehat walafiat sehingga kita bersama-sama bisa merayakan pesta demokrasi nanti di tanggal 27 November,” ujar Widya.
Pertemuan Murad dan tim pemenangan bersama KKST yang dihadiri Plt Kepala Dispora Malteng, Sukri berlangsung di kota Masohi, Rabu (6/11/2024). Mengenakan kemeja hijau motif kotak-kotak berwarna coklat dan putih, Sukri duduk mendampingi Murad di barisan depan.
Hingga berita ini diposting, Sukri belum berhasil dikonfirmasi soal kehadirannya di kegiatan kampanye Murad yang dihadiri tokoh dan pengurus KKST Malteng.
Kabarnya Sukri merupakan ketua KKST Malteng. Namun begitu status ASN yang melekat padanya dilarang berpolitik. “Sudah jelas Sukri telah melanggar aturan, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan politik paslon tertentu,” kata sejumlah ASN di lingkup Pemkab Malteng, Senin.
Menurutnya sebagai pimpinan OPD, Sukri telah memberikan contoh buruk kepada ASN di Pemkab Malteng. “Jangan karena punya ikatan emosional sebagai bagian dari KKST, dia seenaknya mengabaikan status dia sebagai ASN. Tindakannya terlibat kegiatan kampanye mendukung Murad itu salah dan melanggar aturan,” tegas dia.
Dia mendesak Bawaslu segera menelusuri pelanggaran yang dilakukan Sukri. “Tindakannya jelas melanggar netralitas ASN, Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil dan meminta keterangan Sukri. Harus ada sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan,” ujar ASN yang meminta Namanya tidak dipublikasikan.
Larangan Bagi ASN
Pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024, apa saja itu?
Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).