banner 728x250

PNS Diminta Jadi Tentara Cadangan, Dapat Uang Saku

  • Bagikan
PNS DIMINTA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah siapkan untuk kerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan pertahanan negara Indonesia selenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut persiapkan secara dini oleh pemerintah dan selenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga perlukan peran serta Komponen Cadangan.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang jalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang tandatangani pada 27 Desember 2021.

Melalui aturan ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Ikut Pelatihan Kemiliteran

Adapun untuk menjadi anggota harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

  • Bagikan