banner 728x250

Polda Maluku-Bareskrim Gelar Perkara Penembakan Tersangka Narkoba di Tual

  • Bagikan
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidikan kasus penembakan oknum BNN Tual terhadap Ongen Kabalmay diambil alih Polda Maluku.

Ongen merupakan tersangka kasus narkotika. Dia tertembak ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Tual hendak membekuknya, namun berhasil kabur. 

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan penanganan kasus tersebut kini melibatkan Bareskrim Polri. Dia menepis tudingan dari Gasandi Renfaan, penasehat hukum Ongen Kabalmay yang menyebut penanganan kasus itu mandek ditangan Polda Maluku.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku dan kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim,” kata Andri Iskandar, Senin (20/3/2023).

Tudingan itu menurut Andri sangat tidak berdasar dan gagal paham. Praktisi hukum itu juga diduga tidak memahami penanganan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Menurutnya Andri perkara ini justru terungkap setelah penanganannya diambil alih oleh Polda Maluku. Sebelumnya ditemukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual yang lama dan telah dicopot Kapolda Maluku. “Maka untuk objektifitasnya justru Polda telah meminta Bareskrim Polri dilakukan gelar perkara agar tidak terjadi penyidikan sesat,” kata dia.

Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Dan pada 20 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara secara bersama. “Hasilnya nanti segera disampaikan secara resmi dan tertulis. Kita tunggu saja hasil resminya dari Bareskrim Polri,” kata Andri.

Dengan demikian, kata Andri pernyataan yang disampaikan Gasandi Renfaan terkait mandeknya kasus itu merupakan opini sesat. “Ini PH (penasehat hukum, tersangka) sepertinya selalu salah dalam bertindak dan memberikan pernyataan. Sekarang kembali salah dan gagal paham lagi, sebenarnya kasihan kliennya kalau seperti ini. Sebaiknya harus fokus kepada kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Maluku, jangan malah kesannya buang badan,” kata Andri.

Ongen Masuk DPO

Petugas BNN Tual melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu pada 28 Maret 2022.  Ada dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rahmad Syafei Thaha alias Safi dan MZ Djunaedi Kabalmay alias Ongen.

Saat itu Ongen Kabalmay tertembak oleh petugas BNN Tual karena hendak melarikan diri, namun dia tidak berhasil ditangkap.

Penyidik BNN Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka pada 13 Juni 2022. Empat hari kemudian atau 17 Juni 2022, penyidik juga menetapkan Ongen sebagai daftar pencarian orang (DPO).

  • Bagikan