banner 728x250

Polda Maluku-Bareskrim Gelar Perkara Penembakan Tersangka Narkoba di Tual

  • Bagikan
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Alasan penyidik menetapkan Ongen sebagai DPO lantaran tidak kooperatif, selalu menolak untuk diperiksa. Bahkan ketika petugas hendak melakukan penangkapan, keluarga Ongen melakukan perlawanan.

Penyidik BNN Maluku telah mengirimkan SPDP terhadap tersangka Ongen Kabalmay ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 Desember 2022.

Penembakan terhadap Ongen terjadi di kawasan Watdeg, Kota Tual. Namun dari hasil pengembangan kasus itu ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi dalam kasus tersebut. (MAN)

  • Bagikan