banner 728x250

Polda Maluku Bekuk Pelaku Penyebar Foto & Video Porno Pacar

  • Bagikan
MALUKU PELAKU
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap YR alias Yoel (kiri/kaos biru), pelaku penyebar foto dan video porno pacarnya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap seorang pria inisial YR alias Yoel, pelaku penyebar foto dan video porno pacarnya.

Yoel diringkus di rumahnya di kawasan Batu Gantung, Kota Ambon pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Pria berusia 26 tahun ini nekat melakukan aksinya setelah dicaci maki dan diputus cintanya oleh MFS, kekasihnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengatakan motif pelaku karena sakit hati dicaci maki oleh korban. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Yoel sebagai tersangka.

“Pelaku diputusi (cintanya) dan nomor kontak HP diblokir korban,” kata Roem, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:

Tolak Penundaan Pemilu, Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Maluku – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Melancarkan aksinya, tersangka membuat tiga akun facebook dan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban di jagad maya.

Pria bejat itu mulai beraksi pada Juli 2021 lalu setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.

“Beredarnya konten porno korban (di sosial media) membuat korban dan keluarganya malu dan marah. Korban melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Roem.

Korban dan Tersangka Pacaran Sejak 2018

MFS dan tersangka menjalin hubungan cinta sejak 2018 lalu. Korban berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Meski terpisah jarak, keduanya tetap aktif berkomunikasi.

Ketika berada di Makassar tersangka melakukan aksinya. Dia meminta pacarnya mengirimkan foto dan video call (VC) sex. Dan saat itulah tersangka selalu melakukan tangkapan layar (memotret) panggilan VC terhadap korban.

  • Bagikan