banner 728x250

Polda Maluku Bekuk Pelaku Penyebar Foto & Video Porno Pacar

  • Bagikan
MALUKU PELAKU
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap YR alias Yoel (kiri/kaos biru), pelaku penyebar foto dan video porno pacarnya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Seiring waktu berjalan, asmara jarak jauh itu kandas. Kecewa dan sakit hati, tersangka menyebar foto dan VC sex pacarnya di akun facebook. Awal melakukan aksinya tersangka berada di Fakfak. Konten tak senonoh itu menyebar dan menjadi perbincangan netizen di sosial media.

Polres Fakfak Sempat Tahan Tersangka

Korban melalui tantenya melaporkan Yoel ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat pada 28 September 2021. “Saat menerima laporan (polisi), tersangka sempat amankan oleh kepolisian setempat,” ujar Roem.

Polisi menahan tersangka 1 x 24 jam di Mapolres Fakfak. “Tersangka kemudian lepaskan. Sebab, korban bersama saksi-saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian,” kata juru bicara Polda Maluku ini.

Penyidik baru meminta keterangan korban dan saksi-saksi pada 28 Oktober 2021. “Penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1 x 24 jam. Tersangka hanya wajib lapor,” jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka pulang ke Tual. Bukannya jera, tersangka kembali beraksi. Dia kembali membuat dua akun facebook palsu atas nama korban dan memposting foto korban. Di akun itu, tersangka menyebar konten porno korban.

Lagi-lagi tersangka kembali berulah ketika tiba di Ambon pada Desember 2021. Dia juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka sebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

“Kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021,” tambah Roem.

  • Bagikan