banner 728x250

Polda Maluku Bekuk Pelaku Penyebar Foto & Video Porno Pacar

  • Bagikan
MALUKU PELAKU
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap YR alias Yoel (kiri/kaos biru), pelaku penyebar foto dan video porno pacarnya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu telusuri oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya, kawasan Batu Gantung.

Imbau Warga Bijak Bermedsos

Tersangka telah mendekam di Rutan Polda Maluku. Atas perbuatannya tersangka jerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

Roem mengimbau masyarakat hati-hati dalam bermedsos agar tidak terjerat pidana. “Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal. Atau bahkan yang kenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri,” imbaunya.

Roem juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang sebar di medsos dan merugikan orang lain, maka dapat di bawa ke ranah hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan yang merugikan pribadi, sudah pasti laporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar menggunakan akun palsu sekalipun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” tegas eks Kapolres Maluku Tenggara ini. (MAN)

  • Bagikan