AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Polairud Polda Maluku membongkar jaringan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Maluku.
Polisi menahan empat orang termasuk barang bukti berupa 11.000 liter atau 11 ton BBM yang terdiri dari 6.000 liter minyak tanah dan 5.000 liter solar.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi mengatakan kasus pertama yang dibongkar yakni penyitaan 3.000 liter minyak tanah di perairan pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi menahan tiga pelaku yakni inisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). “Untuk kasus pertama dengan barang bukti 3.000 liter minyak tanah sudah tahap II,” kata Rosita dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).
Selanjutnya untuk kasus kedua polisi berhasil menyita BBM oplosan jenis solar sebanyak 5.000 liter dan minyak tanah 3.000 liter di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam kasus ini polisi menahan seorang pria inisial FR alias Oken. “Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton,” sebut Rosita.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso menjelaskan dua kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan BBM ilegal.
Setelah mendapatkan info tersebut, tim Ditpolairud mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan,” katanya.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi dan barang bukti terungkap perbuatan para tersangka tersebut merupakan tindak pidana. “Informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” kata Handoyo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Migas, ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (MAN)




