banner 728x250

Polda Maluku Patroli Siber Antisipasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu

  • Bagikan
PATROLI SIBER
Polda Maluku mulai meningkatkan patroli siber guna mencegah beredarnya berita hoaks maupun kampanye hitam di media sosial menjelang pemilu 2024. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mulai meningkatkan patroli siber guna mencegah beredarnya berita hoaks maupun kampanye hitam di media sosial menjelang pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyatakan tim dari Ditreskrimsus dan Humas Polda Maluku telah dibentuk untuk memantau situasi di media sosial.

“Terkait kejahatan di dunia maya Polda Maluku melalui tim patroli siber telah melakukan patroli di media sosial. Ini untuk mengantisipasi penyebaran berita hoaks atau kampanye hitam,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Polda, KPU dan Bawaslu Maluku telah melakukan koordinasi guna kesiapan menjelang Pemilu 2024. Selain kesiapan pengamanan, juga terkait pelayanan salah satu persyaratan bakal calon anggota legislatif (Caleg). Antara lain pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Para caleg juga harus mengurus surat keterangan bebas dari tindak pidana yang dikeluarkan Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Maluku. Dengan adanya surat keterangan tersebut barulah diterbitkan SKCK kepada yang bersangkutan,” jelas mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

Pengurusan SKCK untuk tingkat provinsi, kata Roem dapat diajukan di Polda Maluku. Sementara untuk kabupaten/kota di Polresta/Polres masing-masing.

“Untuk tingkat kabupaten dan kota pengurusannya pada Polres setempat dan untuk Provinsi di Polda. Sedangkan pendaftaran caleg di tingkat DPD dan DPR RI berdasarkan arahan kebijakan Kapolri para caleg ini cukup mengurus SKCK di tingkat Polda. Ini untuk mempermudah proses dan tidak perlu harus ke Mabes Polri,” jelas Roem.

Juru bicara Polda Maluku itu mengungkapkan, hingga saat ini tercatat SKCK yang diterbitkan untuk caleg sebanyak 3.580 lembar. “Kami juga ingin mengingatkan kalau pengurusan SKCK ini harus membawa KTP, KK dan akte kelahiran. Tidak perlu lagi datang ke Polda untuk tingkat kabupaten/kota. Ini untuk menghindari penumpukan pemohon SKCK,” jelasnya.

  • Bagikan