Beranda Berita Utama Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM, Barang Bukti Pertalite Disita Berita Utama, Hukum, Kriminal Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM, Barang Bukti Pertalite DisitaRedaksi - HUKUMOktober 17, 2024Oktober 17, 2024 Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan SA dan NM sebagai tersangka penimbun bahan bakar minyak di Kota Ambon. (ISTIMEWA) Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News Sebelumnya Post Views: 820 Ikuti berita sentraltimur.com di Channel TelegramLaman: 1 2 Komentar