banner 728x250

Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM, Barang Bukti Pertalite Disita

  • Bagikan
PENIMBUNAN BBM
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan SA dan NM sebagai tersangka penimbun bahan bakar minyak di Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan SA dan NM sebagai tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Ambon.

Kedua perempuan ini telah ditahan bersama barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 3.463 liter beserta dua unit mobil milik tersangka, Kamis (10/10/2024) lalu.

Barang bukti disita polisi di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Kasus penimbunan BBM terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Saya mewakili Pak Direskrimsus menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut. Sudah ada indikasi target, sudah lama kami mengejarnya,” kata PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M. Eko Hasbi Purwono di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti Pertalite dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya merah milik tersangka SA dan Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

“Kami juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina,” ungkapnya.

Tersangka menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar. “Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran” sebut Eko.

PENIMBUNAN BBM
Polisi mengamankan barang bukti BBM dan dua unit mobil milik kedua tersangka. (ISTIMEWA)

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan,  kami sudah menerbitkan laporan polisi, (penanganan perkara) sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan