banner 728x250

Polda Maluku Ungkap 98 Kasus Narkoba, 119 Tersangka & 6 Bandar

  • Bagikan
KASUS NARKOBA
Ditresnarkoba Polda Maluku meringkus tiga pemuda di kota Ambon terkait kepemilikan narkotika. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap sebanyak 98 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari – Mei 2024.

Dari jumlah kasus itu polisi menahan dan menetapkan 119 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto mengatakan dari 98 kasus yang diungkap, paling banyak kasus kepemilikan sabu-sabu yakni 60 kasus.

Selanjutnya kepemilikan ganja 25 kasus dan tembakau sintetis 13 kasus. “Dari 98 kasus tersebut jumlah tersangkanya sebanyak 119 orang yang ditahan dan diproses hukum,” kata Heri, Senin (27/5/2024).

Barang bukti yang disita polisi dari 98 kasus itu yakni 143,13 gram sabu-sabu, 853,55 gram ganja dan 56,63 gram tembakau sintetis. “Jika semua barang bukti tersebut dijual di pasaran gelap Maluku diperkirakan mencapai Rp600 juta” katanya.

Heri mengungkapan 119 tersangka yang diproses hukum itu tidak hanya pemakai tapi juga ada yang pengedar hingga bandar. Bahkan enam bandar telah ditangkap lima bulan terakhir. “Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil maupun anggota Polri. Semuanya diproses, untuk anggota Polri ada yang diproses pidana maupun internal sampai dengan pemecatan,” tegas Heri.

Meski telah bekerja maksimal memberantas narkoba di Maluku, namun masih ada saja pihak yang mempertanyakan kinerja Ditresnarkoba dalam menangani kasus narkoba di Maluku. “Ada yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil. Karena itu saya ajak datang ke kita dan akan berikan penjelasan serta data yang akurat,” jelasnya.

  • Bagikan