Mantan Kapolres Tual dan Kepulauan Aru ini mengingatkan masyarakat yang ingin mengikuti vaksin cukup membawa KTP, dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan hamil dan membawa alat tulis.
“Untuk anak usia 12 sampai 17 tahun harus atas persetujuan orangtua,” terangnya. (ANA)




