banner 728x250

Polisi Bekuk Dua Pembunuh Siswi SMK di Masohi

  • Bagikan
Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan MAL, Senin (14/3/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1 dan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Abdul.

POLRES MALTENG
Jasad wanita tanpa identitas dievakuasi dari gorong-gorong. (FOTO: ISTIMEWA)

Jasad korban temukan oleh dua pemuda Ali Yusri Renleew (20), dan Hardi Luanmase (24) pada Selasa malam (8/3/2022). Namun karena takut kedua pemuda ini tidak langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kedua saksi mata itu baru mendatangi kantor Polres Malteng untuk melaporkan penemuan jasad pada Rabu (9/3/2022).

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad. Jasad korban sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. Korban di bawa ke RSUD Masohi untuk divisum. (FAS/MAN)

  • Bagikan