Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1, pasal 351 ayat 3, pasal 55 ayat 1 dan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Abdul.
Jasad korban temukan oleh dua pemuda Ali Yusri Renleew (20), dan Hardi Luanmase (24) pada Selasa malam (8/3/2022). Namun karena takut kedua pemuda ini tidak langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kedua saksi mata itu baru mendatangi kantor Polres Malteng untuk melaporkan penemuan jasad pada Rabu (9/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad. Jasad korban sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat. Korban di bawa ke RSUD Masohi untuk divisum. (FAS/MAN)