AMBON, SENTRALTIMUR.COM – BL, pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dia terciduk dekat kantor Palang Merah Indonesia, kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dari rumah pria 35 tahun itu polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 2,4 gram.
BACA JUGA:
3 Pekan Nihil Kasus, Dua Warga Ambon Positif Covid, Satu Meninggal Dunia – sentraltimur.com
Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nuhgraha Simatupang menjelaskan, barang haram yang edarkan pelaku pesan dari Jakarta.
Zat adiktif itu masuk ke Ambon melalui jasa pengiriman barang. “BL tertangkap di Kudamati pada 14 Agustus 2021. Kami masih terus melakukan pengembangan,” kata Leo dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, Jumat (20/8/2021).
BL terciduk setelah penyidik mendapat informasi kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti sabu yang berada di kediaman pelaku.
“Tersangka awalnya kami tangkap bersama tiga paket sabu. Kemudian lakukan penggeledahan di rumahnya dan temukan satu paket sabu lagi. Totalnya empat paket,” sebut Leo.
Bekuk tanpa perlawanan, BL gelandang ke Markas Polresta Ambon, kawasan Parigilima, Kecamatan Nusaniwe. Dia menjalani pemeriksaan hingga akhirnya menjalani penahanan.
BL sudah resmi menghuni di rumah tahanan Polresta Ambon setelah menyandang status tersangka. “Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Leo. (ANA)