AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pengedar narkoba di kota Ambon.
Ketiga pengedar narkoba yang dibekuk yakni seorang pria berinisial ZIM (24), dan dua perempuan AO (51) dan WAS (35). Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan ketiga pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Aries kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Polisi awalnya membekuk AO di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.
Dari tangan AO, polisi menyita barang haram berupa satu paket sabu. Selanjutnya polisi menggeledah rumah AO dan menyita 11 paket sabu siap edar. “Dari tersangka AO diamankan 12 paket sabu-sabu,” kata Aries.
Adapun 10 paket sabu yang disita dari rumah AO disimpan dalam kotak parfum. Sisanya dikemas plastik bening serta sedotan yang dipotong dan dibalut dengan tisu. “Polisi menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar,” jelasnya.
Keesokan harinya, polisi meringkus WAS alias Iren di kamar kosan, kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (18/6/2025) malam.
Dari tangan wanita tersebut tim menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. “Sabu disimpan dalam saku tas jinjing warna hitam, ” ujarnya.
Selanjutnya pada hari yang sama, tim opsnal meringkus ZIS di salah satu kawasan di Ambon pada pukul 16.30 WIT. Polisi menyita barang bukti berupa 16 paket ganja dari tangan tersangka. “Tersangka menyimpan barang bukti 16 paket ganja disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri,” ungkap Aries.
Tersangka AO dan WAS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZIS disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)




