banner 728x250

Polisi Gagalkan Penyelundupan 350 Kg Merkuri dari SBB Menuju Liang

GAGALKAN PENYELUNDUPAN
Penyidik bersama Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi menyampaikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Jumat (12/9/2025). (SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Polairud Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 350 kilogram merkuri. Bahan kimia berbahaya itu akan diselundupkan ke kawasan tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menahan seorang pria berinisial N. Pria berusia 42 tahun itu diduga merupakan kurir. Ratusan kilogram merkuri oleh pemiliknya disimpan dalam 66 botol air mineral.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi mengatakan penyelundupan ratusan kg merkuri berhasil digagalkan polisi di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 22 Agustus 2025 lalu.

“Ratusan kilogram merkuri tersebut dibawa dengan longboat dari Desa Katapang, kabupaten Seram Bagian Barat menuju Liang,” kata Rosita saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, N merupakan orang yang ditugaskan membawa merkuri. Saat ini polisi masih mengusut siapa pemilik merkuri. “N ini dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita ratusan kilogram merkuri dan longboat yang digunakan untuk mengangkut bahan kimia berbahaya itu.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 350 kg merkuri setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman merkuri.

Santoso tidak menjelaskan secara detail tempat tujuan pengiriman ratusan kilogram merkuri. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. “Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima, jadi masih butuh waktu,” jelasnya.

Tersangka diancam Pasal 161 Undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 pidana dan denda paling banyak Rp100 miliar. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram