AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku melarang pawai dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2022 di Kota Ambon.
Larangan itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya varian omicron di Maluku.
“Kita melarang pawai atau arak-arakan dan pesta kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun,” kata Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Antonius Wantri Yulianto saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Maluku, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA:
Januari 2022, Pemkot Ambon Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun – sentraltimur.com
Puan Tebar Bantuan Beras,Andreas : Gotong Royong Jangan Meredup – kliktimes.com
Dia mengatakan pawai, arak-arakan dan pesta kembang api akan menyebabkan kerumunan. Hal itu sangat berpotensi mempermudah penyebaran virus corona di Maluku.
Karena itu, polisi tidak akan membiarkan adanya kerumunan saat malam pergantian tahun. Polisi akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan warga yang berkerumun saat malam Tahun Baru.
“Kita akan antisipasi bersama-sama dan saling mengingatkan agar tidak boleh terjadi,” tegas Antonius.
Dia menjelaskan larangan pesta kembang api dan arak-arakan di malam Tahun Baru merupakan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah varian omicron menyebar luas di masyarakat.