banner 728x250

Polisi Mantan Petinju Aniaya Karyawan Alfamidi, Polda Maluku Pastikan Proses Hukum

POLISI KARYAWAN
Ilustrasi, pemukulan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku memastikan akan memproses oknum polisi yang menganiaya seorang karyawan Alfamidi di Ambon.

Karyawan Alfamidi yang dianiaya itu bernama Daud Manusama (21). Sedangkan pelaku adalah Iptu Thomas Keliombar, anggota Polda Maluku.

Insiden penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Alfamidi di kawasan Waihaong Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (17/4/2022) malam.

BACA JUGA:

Pengusaha di Namrole Ditemukan Tewas, Keluarga Tolak Otopsi – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan terduga pelaku penganiayaan Daud merupakan seorang anggota Polri bernama Iptu Thomas Keliombar.

“Benar pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIT di Alfamidi Waihaong. Telah terjadi kasus penganiayaan terhadap korban atas nama Daud Manusama dengan terlapor Thomas Keliombar, anggota Polri,” ungkap Roem Rabu (20/4/2022).

Korban telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Maluku pada Selasa (19/4/2022). Laporan korban teregistrasi dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/211/IV/2022/SPKT Polda Maluku.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar pada bagian kepala dan wajah.

Sebelum menganiaya korban, pelaku sempat menghardik dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Pelaku juga menuding korban telah mencuri barang belanjaannya hingga akhirnya menghajar korban.