Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
“Unsur pidananya ada tapi kita juga kan ada restorative justice itu. Karena itu kita masih pelajari karena orangtuanya mau menikahkan mereka,” ujar Eko, Rabu (17/11/2021).
“Intinya kita belum mengambil langkah. Masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” timpal Eko.
Menjadi perhatian dan sorotan luas di masyarakat, penyidik akan mempertimbangkan penanganan kasus itu dengan baik agar penyidik tidak disalahkan. “Iya (disalahkan). Makanya itu kita pelajari apakah bisa gitu. Kan kita pelajari dulu memang ada di situ, ada restorative justice apakah bisa,” katanya.
VWS (20) merupakan seorang pegawai swasta yang juga selebgram di Kota Ambon dengan jumlah follower lebih dari 80.000 orang. Sedangkan JP (25) tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
Live adegan ranjang VWS dan JP berdurasi 73 detik viral di platform media sosial. Viral di media sosial, sejoli ini disebut pasangan “es batu” di Maluku karena terkait alat bantu es batu saat keduanya beradegan porno.
Live video panas itu dibuat di Hotel Story, kota Ambon pada 12 November 2021. Ketika adegan ranjang, kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak konsumsi minuman keras atau menggunakan narkoba. (MAN)




