AMBON, SENTRALTIMUR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku masih selidiki kasus live adegan ranjang selebgram Ambon berinisial VWS dan kekasihnya JP.
Live video porno itu viral di media sosial hingga menggegerkan publik di Maluku. Sejoli pemeran video syur tersebut telah diperiksa cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku, namun akhirnya dipulangkan.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan perkara itu masih dipelajari dan selidiki.
BACA JUGA:
Warga Adat Masih Segel Tiga Kantor Pemerintahan di Aru – sentraltimur.com
ELSAM Desak Investigasi Akuntabel Terkait Pembobolan Database Kepolisian – kliktimes.com
“Iya intinya masih cari (selidiki). Gimana saya ngomongnya, yang jelas kalau kita buka pasti runyam buat kita. Intinya masih diteruskan, masih diselidiki,” kata Eko kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler, Jumat (19/11/2021).
Dia memastikan kasus tersebut masih penyidik pelajari dan belum dihentikan. Penyidik masih mengumpulkan data untuk mengungkap perkara tersebut. “Tidak diberhentikan, mau berhenti bagaimana mulai saja belum. Masih nyari ini, pokoknya kita masih lidik,” ujar Eko.
Terapkan Restorative Justice
Sebelumnya Eko mengakui terdapat unsur pidana dalam kasus live hubungan intim itu. Meski begitu penyidik juga mempertimbangkan pendekatan lain melalui restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.




