AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang melibatkan seorang publik figur.
Dalam penggebrekan itu, polisi meringkus dua orang berinisial HT (37), karyawan swasta dan MS (32) artis lokal di Kota Ambon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 3 Juli 2025 lalu.
“MS ini merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel, Kayu Tiga. Sementara HT, merupakan karyawan swasta yang mendiami kawasan Mangga Dua,” kata Rosita kepada pewarta, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi akan dilakukan transaksi narkoba oleh kedua tersangka tak jauh dari sebuah rumah sakit di kawasan Batu Gajah.
Dari informasi yang diperoleh, tim bergerak mendatangi lokasi untuk memantau pergerakan kedua tersangka yang saat itu mengendarai sebuah mobil. “Setelah dibuntuti, petugas akhirnya menangkap kedua tersangka,” ujarnya.
Menurut Rosita, saat penangkapan berlangsung polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tersangka yang merupakan pengedar barang haram tersebut. “Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening dari dalam saku celana salah satu tersangka,” beber Rosita.
Seusai penangkapan, kedua tersangka digiring ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” ujarnya. (MAN)




