banner 728x250

Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Ambon, Sabu dan Ganja Disita

PELAKU NARKOBA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus empat pelaku kasus narkoba di Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus empat pelaku narkoba di Kota Ambon.

Mereka yang ditangkap inisial JLL (21) warga Gudang Arang, LAP (20) warga Benteng, SAT (45) warga Uritetu, dan SL (26) warga Wainitu. Penangkapan empat pelaku narkoba berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Ambon sejak tanggal 9 – 11 Juni 2025.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Maluku. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah kepada awak media, Jumat (13/6/2025).

Aries menjelaskan awalnya polisi menangkap tersangka JLL dan AP di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar pada 9 Juni sekira pukul 21.00 WIT. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram.

Selanjutnya tersangka SAT diringkus di sekitar kampus UKIM kawasan Talake pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,16 gram dari tangan tersangka.

Keesokan harinya pada 11 Juni 2025 pukul 14.00 WIT, polisi kembali menangkap tersangka SL dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,93 gram. Penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mengendus gerak-gerik keempat tersangka yang mencurigakan.

Polisi juga mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon. “Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap tersangka lain,” ujar Aries.

Seusai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus tersebut. ”Berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Tersangka JLL dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SAT dan SL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram