banner 728x250

Polisi Ringkus Penjambret di Pasar Mardika, 2 Pelaku Masih Dikejar

  • Bagikan
PELAKU PASAR
Polisi meringkus dua dari sejumlah komplotan tersangka penjambret dengan kekerasan di kawasan terminal pasar Mardika, Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pelaku jambret berinisial RRM alias R. Pelaku selama ini beraksi di kawasan Terminal Pasar Mardika, kota Ambon.

Pelaku disergap tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat berkeliaran di kawasan Terminal Pasar Mardika, Senin (8/11/2021).

Setelah ditangkap, polisi menggelandang pelaku ke Markas Polreta Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima.

BACA JUGA:

Sakit Hati Istrinya Terjatuh, Pria Ini Hancurkan Trotoar – sentraltimur.com

Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa – kliktimes.com

Penangkapan terhadap RRM ini lantaran aksinya merampas handphone dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY. RR melakukan aksinya di kawasan Terminal Pasar Mardika, Ambon pada Minggu (31/10/2021) lalu.

“Untuk pelaku RRM alias R ini kita tangkap pada Senin kemarin di kawasan Terminal Mardika,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada sentraltimur.com, Selasa (9/11/2021).

Izak menuturkan sebelum menangkap RRM, polisi telah terlebih dahulu menangkap AK dan R. Keduanya juga terlibat dalam kasus yang sama. AK dan RRM merupakan satu komplotan penjahat yang melancarkan aksinya di kawasan Terminal Mardika.

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku

“Jadi awalnya itu kita tangkap AK dan R lalu kemarin itu kita tangkap RRM alias R. Mereka ini satu kelompok,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreksirkm Polresta Pulau Ambon menetapkan RRM sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.

  • Bagikan