banner 728x250

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba di Namlea, Satu Perempuan

POLISI RINGKUS
Tiga pelaku pengedar narkotika di kabupaten Buru diciduk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Namlea, Rabu (30/4/2/25). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika di kabupaten Buru.

Satu dari ketiga pelaku diketahui seorang wanita berinisial EP (29). Sedangkan dua pelaku lainnya adalah HA (55) dam AM (25). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda di Namlea pada Rabu (30/4/2/25).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku berinisial HA di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT.

Ketika diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening ukuran kecil. “Total barang bukti yang ditemukan adalah enam 6 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda,” ungkap Areis, Jumat (2/5/2025).

Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP warna gold milik HA. HA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM.

Dari pengakuan HA, tim opsnal kembali bergerak dan menangkap AM di kamar kos Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 WIT di hari yang sama.

Kala digrebek di kos-kosan tersebut, AM tidak sendiri. Dia bersama seorang wanita berinisial EP yang juga terlibat dalam kasus tersebut. “Terduga pelaku AM mengaku disuruh oleh EP untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada HA,” jelasnya.

Pada saat diinterogasi di kamar kos bersama AM dan EP menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu kepada anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku. “Setelah itu saudara AM dan saudari EP dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Areis.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya,” pungkas Areis. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram