banner 728x250

Polisi Segera Putuskan Status Anggota DPRD SBB Pemilik Senpi AK-47

  • Bagikan
PUTUSKAN STATUS
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menampilkan barang bukti senjata api AK-47 dan amunisi yang diamankan dari rumah tersangka WH (mengenakan rompi tahanan) di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku segera mengumumkan status anggota DPRD kabupaten Seram Bagian Barat berinisial Efraim Madobaafu kasus kepemilikan senjata api AK-47.

Efraim telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku selama dua hari pada Rabu dan Kamis, pekan lalu. Namun sejauh ini status politisi partai Perindo itu masih sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan status Efraim akan segera diumumkan dalam waktu dekat setelah penyidik memeriksa seorang saksi. “Sementara masih tunggu periksa satu saksi lagi hari Rabu, baru penetapan status anggota DPRD itu,” kata Andri, Senin (22/5/2023).

Saksi yang akan diperiksa adalah seorang warga SBB yang mengetahui kepemilikan senjata api buatan Rusia tersebut. “Bukan keluarga tapi dia orang sana (SBB). Dia mengetahui soal itu berdasarkan keterangan tersangka WH,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan WH (62) warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, SBB sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa enam orang saksi termasuk seorang anggota Polri. Menurut Andri, pihaknya hanya tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi lagi. Setelah itu akan mengumumkan status Efraim dalam kasus kepemilikan senjata api AK-47.

  • Bagikan