banner 728x250

Polisi Serahkan Tersangka Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Malra ke JPU

TERSANGKA PEMERKOSA
Polisi menyerahkan ART, tersangka pemerkosa anak di bawah umur ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kamis (22/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – ART, tersangka pemerkosa anak di bawah umur di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tak lama lagi akan menjalani sidang di pengadilan.

Pria berusia 18 tahun ini diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malra, Kamis (22/5/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Malra.

“Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma kepada pewarta.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU, penanganan perkara tersebut oleh penyidik kepolisian dinyatakan selesai. “Selanjutnya perkara ini akan ditangani Kejaksaan hingga ke proses pengadilan,” ujarnya.

Frans mengungkapkan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada 11 Desember 2024. Awalnya tersangka mengajak korban mencari buah kelapa di kebun. Setibanya, tersangka yang tidak mampu menahan birahinya melancarkan aksinya bejatnya. “Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun,” ujar Frans.

Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. “Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Orangtua korban mendatangi kantor polisi melaporkan tersangka. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan laknatnya. “Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan,” kata Frans.

Tersangka dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram