Proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aru dikerjakan oleh CV Cloris Perkasa. Proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018 senilai Rp 1,9 miliar hingga kini proyek tersebut mangkrak.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pembangunan kantor baru itu menelan kerugian sebesar Rp 1.555.083.634. Dalam kasus tersebut kontraktor proyek Muhamad Palalo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (MAN)