Kasus baru dapat diungkap karena polisi harus memeriksa banyak saksi yang berada di Namlea maupun di luar Maluku. Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan sertifikat lahan dari para tersangka.
“Salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah,” jelas Andri.
Tersangka AG telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali tetapi mangkir dan kini status buron. “Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Buru,” tambahnya.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku Hardiansyah menegaskan mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar lebih. “Kami sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News