banner 728x250

Polisi Tangkap Provokator Bentrok Tewaskan 2 Warga di Maluku Tenggara

PROVOKATOR BENTROK
Polisi meringkus YIK alias Setan (tengah), provokator bentrokan dua kelompok warga di Maluku Tenggara pada 16 Maret 2025. YIK telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di tahanan, Minggu (25/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual meringkus seorang pria yang diduga sebagai provokator bentrokan dua kelompok warga di Maluku Tenggara pada 16 Maret 2025.

Pria yang diduga sebagai penghasut warga untuk bertikai itu diketahui berinisial YIK alias Setan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma mengatakan penangkapan YIK alias Setan dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual.

Pelaku dibekuk di salah satu rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT. Saat dilakukan penyergapan tersangka sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dibekuk di jalan raya.

Setelah diringkus, YIK digiring ke Mapolres Maluku Tenggara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Frans Senin (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang menghasut kelompok pemuda Perum Pemda untuk menyerang warga di kompleks Karang Tagepe.

Beberapa hari sebelum konflik pecah, tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. “Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan kompleks Karang Tagepe,” ujarnya.

Akibat hasutan dari tersangka, bentrokan antara kelompok pemuda pecah. Dalam bentrokan itu dua warga tewas dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.

“Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelas Frans.

Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan. “Perbuatan tersangka diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” sebut Frans.

Frans mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal. “Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan media sosial. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas orang-orang yang anti kedamaian,” tegasnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram