TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Polisi berhasil mengungkap pengiriman narkoba lewat ojek online ke Lapas Kelas II A Ternate. Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara mengungkap penyelundupan barang haram itu.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021).
Penyidik Ditresnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah temukan barang titipan untuk warga binaan yang di bawa oleh ojek online yang menemukan narkoba di dalamnya. “Polisi mengagalkan pengiriman narkoba ke Lapas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Adip.
BACA JUGA:
Humas Pemkot Ambon Raih TOP GPR Award 2021 – sentraltimur.com
Gubernur NTT Viktor Laiskodat Telusuri Jalur Maut ke Naikliu – kliktimes.com
Atas informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 15 saset kecil ganja kering. Total narkoba itu seberat l 11,94 gram yang terbungkus dalam bungkusan Rinso.
Tiga saset kecil sabu-sabu yang selipkan dalam bungkusan kacang dan satu saset kecil sabu-sabu yang sisipkan dalam makanan ringan Chitato dengan berat total sabu-sabu 1,73 gram.
Menurut Adip, dari penyelidikan terungkap narkoba tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong dikirim untuk warga binaan atas nama AU.
“CNR mengakui AU memintanya emesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas. Dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA,” ujar Adip, Minggu (29/8/2021).
Penyidik telah menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi telah periksa saksi-saksi. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANT/RED)