banner 728x250

Polres MBD Tangkap Kim Markus & 2 Rekannya di Ambon

  • Bagikan
TUNTASKAN KASUS
Mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya, Kim Davids Markus. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menangkap mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kim Davis Markus dan dua rekannya di Pulau Ambon.

Kim dan dua rekannya inisial HS serta HL merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Philipus Augustein pada 2 Desember 2022. Kasus penganiayaan telah dilaporkan korban ke Polres MBD.

Sebelum ditangkap ketiganya sempat bersembunyi di kediaman kerabat mereka di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Suli Banda pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Penangkapan tiga penjahat itu dilakukan oleh tim Buser dan penyidik Polres MBD dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku. Setelah ditangkap, ketiganya digelandang ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Polres MBD telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Iya (Kim Markus cs) telah ditangkap. Penangkapan oleh penyidik Polres MBD. Kita dari Ditreskrimum hanya memback up,” kata Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada sentraltimur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (6/2/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan ketiga pelaku telah menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Penyidik akan menerbitkan surat penahanan dan sementara akan ditahan di rutan Polda Maluku. Locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana di MBD, tersangka nantinya akan dipindahkan di tahanan Polres MBD karena sidang perkaranya di Pengadilan Negeri setempat,” kata Roem kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Sebelumnya korban Philipus Augustein telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres MBD pada awal Desember 2022. Korban dianiaya oleh Kim Markus dan rekan-rekannya di Pasar Tiakur, MBD sekitar pukul 15.00 WIT.

Surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022. Korban juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bukti penganiayaan kepada penyidik Polres MBD.

Dua bulan setelah dilaporkan, Polres MBD berhasil menangkap Kim Markus dan dua rekannya di kawasan Suli Banda, Pulau Ambon. (ADI)

  • Bagikan