banner 728x250

Polres Pulau Buru Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Pulau Buru berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen di daerah itu.

Polisi menangkap seorang oknum Satpol PP berinisial SS dan dua karyawan Apotek Marini Farma, yakni IS dan SM.

Pengungkapan sindikat pemalsuan rapid antigen ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/63/VI/2021/RESKRIM/RES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 9 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/26/VI/2021/Reskrim, tanggal 10 Juni 2021.

Jaringan pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen ini diungkap Tim Marsegu dipimpin Bripka Hasan Lessy.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi praktik pembuatan surat keterangan rapid test antigen tanpa melalui prosedur.

Dari informasi itu, tim Marsegu bergerak dan menangkap SS di rumahnya di Kompleks Dervas Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (10/6/2021).

“Kasus ini terungkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Tim Marsegu yang dipimpin Bripka Hasan Lessy melakukan penangkapan terhadap saudara SS,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada sentraltimur.com, Jumat (11/6/2021).

Setelah menangkap SS, polisi melakukan interogasi dan terungkap oknum anggota Satpol PP itu selama ini bertindak sebagai calo pembuatan antigen palsu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku atau tanpa  pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab Antigen SARS CoV-2.

Dari hasil interiogasi, SS mengakui surat hasil rapid tes antigen palsu itu dikeluarkan oleh dua rekannya yang berprofesi sebagai apoteker. Dari bisnis gelap tersebut para pelaku mematok harga Rp 300.000 untuk selembar surat rapid tes antigen palsu.

Dari pengakuan SS itu, tim Marsegu menangkap IS dan SM di Apotek Marini Farma, Namlea. “Setiap satu surat yang dikeluarkan itu dipatok Rp 300.000. Pengakuan SS dari harga itu dia diberikan fee Rp 50.000 oleh dokter,” ungkap Djamaludin.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan dokter yang identitasnya masih dirahasiakan itu. “Untuk keterlibatan dokter dalam kasus ini kita masih dalami,” ujarnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pulau Buru. Ketiganya yang mengenakan baju tahanan warna orange dan barang bukti kejahatan ditampilkan saat Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Jumat (11/6/2021).

Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan