banner 728x250

Polres Tual Ungkap Penyelundupan Narkotika, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

POLRES TUAL
Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty menunjukkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis milik tersangka, Jumat (15/10/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Tual mengungkap penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Narkotika golongan I seberat 35,26 gram itu diangkut KM Sabuk Nusantara 103. Barang haram ini diamankan dari tangan AFR alias Amri, warga Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Maluku.

“Ada sebanyak 35,26 tembakau sintetis yang selundupkan melalui jasa pengiriman. Kita amankan dari seorang tersangka berinisial AFR,” kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

BACA JUGA:

Warga Namlea Tangkap Buaya 6 Meter, Perutnya Dibelah Isinya Mengejutkan – sentraltimur.com

Niaga Elektronik Akan Kuasai Ekonomi Digital Hingga Rp 1.908 Triliun di Tahun 2030 – kliktimes.com

Penyitaan barang bukti tembakau sintetis beserta pemiliknya itu terjadi pada Sabtu (2/10/2021) lalu.

Penyelundupan zat adiktif ini berhasil terungkap atas kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC Tual).

Menurut Samson, kasus itu terungkap berawal saat tim Satresnarkoba Polres Tual memperoleh informasi dari sumber terpercaya pada Selasa (28/9/2021) pagi.

Dari informasi itu mengungkapkan akan ada pengiriman barang berupa paket menggunakan ekspedisi jasa pengiriman TIKI dari Jakarta-Ambon-Tual.

Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Tual untuk memonitor (pelacakan) perjalanan paket dari Jakarta-Ambon-Tual melalui sistem IT.

Kesokan harinya atau sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik kembali memperoleh informasi dari Bea Cukai Tual. Barang terlarang itu sudah tiba di Ambon, dan akan dikirim melalui angkutan laut atau udara.

Setelah menerima info itu, tim penyidik berkoordinasi dengan Bandara Karel Satsuitubun agar dapat menempatkan personelnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ekspedisi jasa pengiriman TIKI, JNE, JNT dan Kantor Pos & Giro Tual. Langkah ini untuk mengantisipasi tibanya paket tersebut.

Tersangka Ambil Paket Narkotika di Kantor TIKI

Samson mengatakan tim pemberantasan narkoba Polres Tual pada Kamis (30/9/2021) kembali mendapat informasi barang ilegal itu akan dikirim melalui jalur laut. Tembakau gorila ini dikirim melalui kapal Pelni, yakni KM. Sabuk Nusantara 103.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram