AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kedua penjahat ini inisial RZ alias F dan RH alias L. Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda di kota Ambon, Kamis (29/10/2022) lalu.
Pelaku beraksi membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Z milik korban S di kawasan Waiheru, kecamatan Baguala, Ambon pada 21 Mei 2022 lalu. Korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (28/10/2022).
Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo menuturkan kronologis aksi pelaku.
“Korban ini disuruh oleh temannya untuk pergi beli makanan di rumah makan. Setelah ke rumah makan dia memarkirkan motornya di pinggir jalan dan saat mau pulang motornya sudah dibawa kabur,” kata Moyo kepada sentraltimur.com, Rabu (2/11/2022).
Kedua tersangka saat itu menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Mengdekati motor korban yang tidak terkunci. Pelaku mendorong motor dan membawa kabur. “Korban yang mau pulang kaget sepeda motornya sudah tidak ada. Dia sempat bertanya ke temannya dan mencari kemana-mana tapi tidak menemukan motornya itu,” ungkapnya.
Meski sudah hilang sejak Mei lalu, namun korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada 28 Oktober 2022. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan hanya berselang sehari, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (MAN)




