banner 728x250

Polresta Ambon Jaring 186 Motor Balap Liar Hingga Knalpot Brong

  • Bagikan
MOTOR BALAP
Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyita 186 unit sepeda motor. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyita 186 unit sepeda motor. Ratusan motor itu terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi selama dua pekan, 21 Februari-6 Maret 2024.

Motor yang diamankan karena beberapa pelanggaran seperti balap liar, menggunakan knalpot brong, dan tidak memiliki dokumen serta kelengkapan kendaraan. Dari 186 motor yang terjaring, sebanyak 114 unit menggunakan knalpot brong dan sisanya 72 tanpa surat-surat kendaraan.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan Operasi Cipta Kondisi bertujuan untuk menjamin ketertiban masyarakat dan juga untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan warga. “Kegiatan ini rutin dilakukan dan ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Janete, Rabu (6/3/2024).

Penindakan difokuskan pada aksi balap liar. Selain itu juga fokus untuk menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. “Selama 15 hari ini sebanyak 186 unit motor yang terjaring, 114 menggunakan knalpot brong,” sebutnya.

Kepala Satlantas Polresta Pulau Ambon Kompol Saniman Jaya Mahmud menegaskan pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang dan mengikuti sidang. Sidang akan berlangsung di aula Prima Mapolresta Pulau Ambon, kawasan Perigi Lima, Kamis (7/3/2024) pukul 08.00 WIT hingga selesai.

Dia mengimbau pemilik kendaraan yang motornya ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas mengikuti sidang. Saniman mengingatkan pemilik kendaraan yang mengikuti sidang menunjukkan surat kelengkapan administrasi berupa SIM, STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Mekanisme pengambilan motor wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan,” tegas Saniman.

Dia melanjutkan untuk motor yang menggunakan knalpot brong diwajibkan kembali menggunakan knalpot standar. “Apabila ada kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, kami akan lakukan pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin. Kita akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk proses hukum,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan