“Maksud dan tujuan razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional. Sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” kata Moyo.
Meski berhasil mengamankan razia, namun polisi tidak menemukan pemilik barang haram tersebut.
Barang sitaan itu diamankan ke Polsek Salahautu untuk selanjutnya musnahkan. “Tidak ada pemilik. Barang bukti tersebut petugas amankan ke Polsek Salahutu,” ujar Moyo.
Sebelumnya razia kendaraan di Negeri Waai Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (7/3/2022) polisi juga menyita 15 liter sopi dari sebuah truk.
Miras khas Maluku itu selundupkan melalui jalur penyeberangan Waipirit (Pulau Seram) –Hunimua (Pulau Ambon).
(MAN)