AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Berada di posisi juru kunci, tak mengendorkan semangat pasangan Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay menggugat hasil Pilkada Kota Ambon 2024.
Paslon nomor urut 3 ini mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Kota Ambon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan diajukan secara daring atau online, Rabu (11/12/2024) dini hari pukul 00.20 WIB. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) elektronik terdaftar Nomor 249/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan Tadi-Dominggus terdaftar sebagai pemohon dan termohon ialah KPU Kota Ambon. Edi Irsan Elys diberikan mandat selaku kuasa hukum.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiha hari kerja sejak diterimanya APPP elektronik. “Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” tulis Plt Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin dalam APPP elektronik yang salinannya diperoleh sentraltimur.com, Rabu.
Pasangan Tadi-Dominggus menggenapi 8 paslon Pilkada serentak 2024 di Maluku yang menggugat hasil Pilkada di MK. Hingga siang ini tercatat 8 paslon dari 8 kabupaten/kota mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024.
Mereka adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaid (Pilkada Aru), Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah).
Berikut, paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata (Maluku Barat Daya), dan paslon Rohani Vanath-Madja Rumatiga (Seram Bagian Timur). Selanjutnya pasangan Adolof Bormasa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan (Tanimbar).
Lalu, pasangan Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim dan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton (Buru) serta M. Tadi Salampessy-E. Dominggus Luhukay (Ambon).




