banner 728x250

Praperadilan Dikabulkan, Sidang Korupsi Odie Orno dkk Tetap Jalan

  • Bagikan
Odie Orno
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie.

Meski begitu tidak menghalangi jaksa penuntut umum menyidangkan perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

BACA JUGA:

Sopir Toyota Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Liang – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Sebelumnya pada sidang praperadilan, hakim Lucky Rombot Kalalo menyatakan status tersangka kepada mantan kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD itu oleh Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sah dan dicabut.

Korupsi pengadaan speedboat menjerat tiga tersangka, yaitu Odie Orno, pejabat pelaksana teknis kegiatan Rico Kontul dan Direktur CV. Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw.

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/9/2021).

Tim kuasa hukum Odie Orno yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendry Lusikooy  meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan tentang gugurnya surat pelimpahan perkara menyusul putusan praperadilan yang membatalkan status Odie sebagai tersangka.

Permohonan itu sampaikan oleh tim kuasa hukum ketika majelis hakim Pasti Tarigan membuka sidang.

Namun hakim menyatakan permohonan sampaikan setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Attamimi.

Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta pendapat JPU atas permohonan kuasa hukum terdakwa. Tidak langsung menanggapi, JPU akan mempelajari permohonan tersebut.

Sebelum persidangan rampung, kuasa hukum Odie, Hendry Lusikoy mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim dan JPU.

“Apakah orang yang sebelumnya tersangka dan putusan praperadilan sudah menggugurkan status tersangka, bisa jadi terdakwa?,” kata Hendry.

Menjawab itu, hakim mengatakan bahwa ini merupakan hal baru sehingga akan pelajari.

Hakim selanjutnya menunda sidang pekan depan agenda mendengarkan pendapat JPU menanggapi permohonan kuasa hukum terdakwa. (DNI)

  • Bagikan