banner 728x250

Pria Bejat di Ambon Perkosa 5 Bocah Perempuan yang Masih Saudaranya

  • Bagikan
BOCAH PEREMPUAN
AF alias Abas, tersangka pemerkosa lima bocah perempuan di kecamatan Baguala, Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus pemerkosaan menimpa lima bocah perempuan di kecamatan Baguala, Kota Ambon. Pelaku adalah AF alias Abas, pria berusia 45 tahun. Abas merupakan kerabat dari para korban.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di kamarnya. “Korban ada lima orang,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay, Sabtu (24/2/2024).

Kelima korban yang dicabuli sempat menolak dan melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. “Korban menolak dan melawan tapi pelaku tetap memaksa menyetubuhi korban,” ujarnya.

Kasus cabul ini terbongkar setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan bejat pelaku usai dicabuli di rumah pelaku pada 18 Februari 2024 lalu.

Korban kepada orangtuanya juga menuturkan empat saudaranya tak luput dari aksi bejat pelaku. “Hubungan pelaku dan para korban ini masih saudara,” kata Janete.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu kawasan di kota Ambon, Selasa (20/2/2023). Dari hasil pemeriksan penyidik, Abas mengakui semua perbuatannya. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan